
Bertindak untuk dan atas nama pemilik tanah yang saat ini dibangun Griya Elok Town House Jati Indah, dengan ini menghimbau kepada khalayak ramai untuk menunda pembelian rumah dilokasi tersebut, hal ini tidak lain untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari, adapun sebagai bahan pertimbangan khalayak ramai, dengan ini kamisampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Griya Elok Town House Jati Indah Bandung, belum memiliki hak sepenuhnya atas
Tanah yang sedang dibangun, dan klien kami sampai saat ini masih memegang SHM atas Tanah tersebut; dan klien kami telah melakukan pemblokiran agar Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung tidak menerbitkan Sertifikat di lokasi Griya Elok Town House Jati Indah sebelum pihak pengembang melakukan kewajibannya kepadaklien kami.
2. Bahwa dengan belum jelasnya alas hak atas tanah di Griya Elok Town House Jati Indah
Tersebut, sudah barang tentu dan cukup dugaan proyek tersebut belum memiliki ijin dari Pemerintah Kota Bandung, baik Ijin Mendirikan Bangunan, AMDAL dan perijinan lainsesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bahwa klien kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mensikapi
Tindakan yang tidak patut dari pengembang Griya Elok Town House Jati Indah, baik secara perdata maupun pidana. Demikian maklumat ini disampaikan tiada lain untuk menghindari kerugian bagi konsumen dan untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.
Data & Referensi Online
- Instagram: griyaeloktownhouse_jatiindah
- CariProperti: Griya Elok Townhouse Bandung
- Facebook: Griya Elok Townhouse Bandung
- Pinhome: Listing Pinhom
- Tiktok: griyaeloktownhouse
- WhatsApp:0812-2221-5227
